Rabu, 05 Agustus 2009

SKKNI: SUB SEKTOR SPA



Mari Bergabung Dengan

I
Love My Country

I
ndonesia
(ILMCI.com)

Untuk Mencerdaskan

Anak - Anak &

Cucu- Cucu Kita !



Free 1GB Webmail
Mau punya email pribadi dengan inbox 1GB + hadiah bulanan?


Email Sponsor: noersal@ilmci.com

diperlukan ketika Anda mengisi

formulir pendaftaran email ilmci.com

dan sewaktu mengisi formulir BURSA BISNIS ILMCI,

cantumkan Sponsor's ID Number Anda berikut:

0340 3440 9876 3426


Info rinci, silakan download marketing kits Anda melalui link berikut:

01. Brosur

02. Dokumen Kerjasama

03. Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) BBI

04. Proposal-proposal






Welcome to my blog!

Total page views up to now:




Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Sektor Pariwisata Sub Sektor Spa


KODE UNIT : PAR.SP01.001.01


JUDUL UNIT : Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman, sesuai Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja


DESKRIPSI UNIT : Unit ini menjelaskan penerapan prinsip kesehatan, dan keselamatan kerja di lingkungan kerja berdasarkan prosedur pertolongan pertama yang efektif dan efisien.


ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA


01. Menerapkan tertib kerja berdasarkan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja


1.1 Kebijakan dan prosedur kerja dilaksanakan untuk keamanan dan keselamatan dalam bekerja.


02 Menyediakan lingkungan tenang dan nyaman bagi pelanggan


2.1 Ruangan pelanggan ditata agar tersedia lingkungan yang nyaman dan aman.


2.2 Pelanggan difasilitasi agar merasa puas terhadap pelayanan.


03. Menyiapkan dan memelihara area kerja


3.1 Lingkungan kerja dipelihara dengan aman rapi dan sesuai prosedur kerja Spa.


3.2 Semua perabot ditata dengan prinsip aman, efektif dan efisien dalam penggunaan ruang, dan nyaman bagi pelanggan.


3.3 Tempat sampah disiapkan sesuai peraturan kesehatan umum.


3.4 Lenna dicuci dan dibersihkan dari kuman menurut peraturan kesehatan umum dan kebijakan Spa.


04 Memeriksa dan memelihara peralatan dan perlengkapan kerja


4.1 Peralatan dan perlengkapan kerja disiapkan sesuai prinsip sanitasi hygiene untuk keperluan pelayanan pada pelanggan.


4.2 Peralatan dan perlengkapan kerja dikontrol dan diperiksa untuk proses kebutuhan perawatan secara regular.


4.3 Perabot dan peralatan Spa disimpan secara aman pada tempat yang sesuai dengan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.




click me

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda