SKKNI: SUB SEKTOR SPA
Mari Bergabung Dengan
I Love My Country
Indonesia (ILMCI.com)
Untuk Mencerdaskan
Anak - Anak &
Cucu- Cucu Kita !
Free 1GB Webmail Mau punya email pribadi dengan inbox 1GB + hadiah bulanan? |
diperlukan ketika Anda mengisi
formulir pendaftaran email ilmci.com
dan sewaktu mengisi formulir BURSA BISNIS ILMCI,
cantumkan Sponsor's ID Number Anda berikut:
0340 3440 9876 3426
Info rinci, silakan download marketing kits Anda melalui link berikut:
01. Brosur
02. Dokumen Kerjasama
03. Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) BBI
04. Proposal-proposal
06. Teknik Staff Get Member [pps - 248kb]
07. Promo i-tutor Metro Permata [wmv - 13mb]
Welcome to my blog!
Total page views up to now:
Standar Kompetensi Kerja Nasional
Sektor Pariwisata Sub Sektor Spa
KODE UNIT : PAR.SP01.001.01
JUDUL UNIT : Menerapkan Lingkungan Kerja Bersih dan Aman, sesuai Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit ini menjelaskan penerapan prinsip kesehatan, dan keselamatan kerja di lingkungan kerja berdasarkan prosedur pertolongan pertama yang efektif dan efisien.
ELEMEN KOMPETENSI & KRITERIA UNJUK KERJA
01. Menerapkan tertib kerja berdasarkan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja
1.1 Kebijakan dan prosedur kerja dilaksanakan untuk keamanan dan keselamatan dalam bekerja.
02 Menyediakan lingkungan tenang dan nyaman bagi pelanggan
2.1 Ruangan pelanggan ditata agar tersedia lingkungan yang nyaman dan aman.
2.2 Pelanggan difasilitasi agar merasa puas terhadap pelayanan.
03. Menyiapkan dan memelihara area kerja
3.1 Lingkungan kerja dipelihara dengan aman rapi dan sesuai prosedur kerja Spa.
3.2 Semua perabot ditata dengan prinsip aman, efektif dan efisien dalam penggunaan ruang, dan nyaman bagi pelanggan.
3.3 Tempat sampah disiapkan sesuai peraturan kesehatan umum.
3.4 Lenna dicuci dan dibersihkan dari kuman menurut peraturan kesehatan umum dan kebijakan Spa.
04 Memeriksa dan memelihara peralatan dan perlengkapan kerja
4.1 Peralatan dan perlengkapan kerja disiapkan sesuai prinsip sanitasi hygiene untuk keperluan pelayanan pada pelanggan.
4.2 Peralatan dan perlengkapan kerja dikontrol dan diperiksa untuk proses kebutuhan perawatan secara regular.
4.3 Perabot dan peralatan Spa disimpan secara aman pada tempat yang sesuai dengan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda