Sabtu, 14 Februari 2009

KODE ETIK PARIWISATA DUNIA






i-tutor.net merupakan salah program I Love My Country Indonesia (ILMCI. COM) yang sukses mendapat rekomendasi WORLD BANK. Silakan klik link di bawah ini!

* Latar Belakang Kerjasama Pemda Kabupaten Bener Meriah dengan i-tutor

* Klik di sini untuk melihat rekomendasi World Bank

* Download Company profile i-tutor group untuk melihat keberhasilan i-tutor lainnya

Sampai saat ini i-tutor.net sendiri telah tersebar lebih dari 700 cabang di seluruh Indonesia, dari sejak i-tutor.net menjadi suatu sistem Lisensi pada tahun 2006.


Mau Dapat Mobil

Chery QQ?

Kenalkan teman-teman atau orang terdekat Anda untuk membuat akun di ILMCI.

01) Hadiah akan diberikan kepada sponsor dengan direct downline (Level 1) terbanyak.

02) Hadiah mobil akan diberikan setiap tahun berdasarkan perhitungan jumlah Level 1 terbanyak.

03) Perhitungan sponsorship dilakukan pada tahun yang sedang berjalan, dan akan dihitung ulang mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

04) Pemenang akan mendapatkan pemberitahuan melalui ilmci Mail, e-mail pemberitahuan pemenang akan dikirimkan oleh support@ilmci.com dan sama sekali tidak dikenakan biaya apapun.

05) Hadiah diambil langsung ke Kantor Pusat ILMCI atau dapat dikirim ke alamat pemenang (pajak ditanggung pemenang).


Mari Bergabung Dengan

I
Love My Country

I
ndonesia
(ILMCI.com)

Untuk Mencerdaskan

Anak - Anak &

Cucu- Cucu Kita !




Free 1GB Webmail
Mau punya email pribadi dengan inbox 1GB + hadiah bulanan?


Email Sponsor: noersal@ilmci.com

diperlukan ketika Anda mengisi

formulir pendaftaran email ilmci.com

dan sewaktu mengisi formulir BURSA BISNIS ILMCI,

cantumkan Sponsor's ID Number Anda berikut:

0340 3440 9876 3426


Info rinci, silakan download marketing kits = rezeki (amal + hadiah + uang) Anda melalui link berikut:

01. Brosur

02. Dokumen Kerjasama

03. Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) BBI

04. Proposal-proposal





If you like to read the old postings, you can
click this link and repeat the search with the omitted results included.


ANDA PILIH YANG MANA?


GULUNG TIKAR alias BANGKRUT

ATAU

UMUR PANJANG

Klik Peluncuran

KURSUS

Bisnis Wisata ONLINE

If you want to know more about the benefits of tourist business, just click this video.

Welcome To

The America's Costliest

$39 "The Fortune" $213,997 Valued Gallery Program

This holds true not only for you, this holds true for anyone. This is the reason why your contacts and anyone on internet will also purchase "The Fortune" gallery from you for $39.00 at the very first email you will send them - guaranteed.


Klik Ini Yang Saya Cari...!

Welcome to my blog!

You are my visitor No
.


Kode Etik


Pariwisata Dunia



PRINSIP-PRINSIP


Pasal 1


Sumbangan pariwisata bagi saling pengertian dan saling hormat antar manusia dan masyarakat

1. Pengertian dan promosi nilai-nilai ethik bersama pada kemanusiaan dalam semangat toleransi dan hormat terhadap keragaman kepercayaan agama, filosofi dan moral merupakan dasar dan sekaligus konsekuensi dari suatu pariwisata yang bertanggung jawab; para pelaku pembangunan pariwisata dan wisatawan sendiri wajib memperhatikan tradisi atau praktek sosial dan budaya dari semua orang termasuk didalamnya tradisi masyarakat minoritas dan penduduk-penduduk pribumi serta mengakui kekayaan mereka ini;

2. Kegiatan pariwisata harus dilakukan dalam harmoni sesuai dengan kekhasan dan tradisi daerah negara tuan rumah, dan dengan menghormati undang-undang, adat dan kebiasaan negara ybs;

3. Masyarakat tuan rumah, di satu pihak, dan para pelaku profesional lokal di lain pihak, harus belajar untuk mengerti dan menghormati para wisatawan yang mengunjungi mereka, dan mencari informasi tentang cara hidup mereka, selera mereka dan yang mereka harapkan; pendidikan dan latihan yang diberikan kepada para professional merupakan sumbangan bagi tuan rumah yang menyenangkan;

4. Pejabat pemerintah mempunyai tugas melakukan perlindungan terhadap para wisatawan dan pengunjung serta harta benda mereka; Pejabat pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap keamanan para wisatawan asing sehubungan dengan posisi mereka yang rawan. Pejabat pemerintah harus memberikan kemudahan dalam penyediaan sarana informasi, peringatan-peringatan, perlindungan, jaminan dan bantuan khusus yang berhubungan dengan kebutuhan wisatawan; kejahatan dan agresi; penculikan atau ancaman terhadap para wisatawan dan para pekerja industri pariwisata, demikian pula penghancuran sengaja terhadap instalasiinstalasi wisata, harus dihukum seberat-beratnya dan dicegah jangan sampa terjadi;

5. Para wisatawan dan pengunjung harus dapat menjaga diri, sewaktu melakukan perjalanan baik terhadap setiap perbuatan kriminal atau yang diperkirakan bersifat pelanggaran terhadap undang-undang negara yang dikunjungi, serta menjaga tingkah laku yang dirasakan akan menyinggung atau melukai hati penduduk setempat dan juga terhadap perbuatan yang dapat merusak lingkungan hidup setempat. Mereka tidak boleh melakukan perdagangan narkotika dan obat berbahaya, senjata, barangbarang kuno, demikian pula produk dan bahan berbahaya atau yang dilarang oleh peraturan perundangan nasional setempat;

6. Para wisatawan dan pengunjung mempunyai tanggung jawab untuk mencari informasi, bahkan sebelum mereka berangkat, tentang karakteristik negara-negara yang akan mereka kunjungi; para wisatawan harus mempunyai kesadaran terhadap risiko di bidang kesehatan dan keamanan yang terkait pada setiap perjalanan di luar lingkungan mereka sendiri dan harus bertingkah laku sedemikian rupa untuk memperkecil risiko-risiko tersebut.


Pasal 2


Pariwisata sebagai alat Pemenuhan Kebutuhan Individual dan Kolektif

1. Pariwisata, merupakan kegiatan yang sering dikaitkan dengan waktu luang, waktu santai, olah raga, pengenalan kepada budaya dan alam, yang harus dicipatakan dan dilaksanakan sebagai sarana yang penting untuk pemenuhan kebahagiaan individual dan kolektif; Bila dilakukan dengan keterbukaan hati, pariwisata merupakan suatu

2. faktor yang tidak tergantikan sebagai autodidak pribadi, sebagai saling toleransi dan latihan terhadap perbedaan yang sah antara rakyat dan budaya dan keseragaman mereka;

3. Kegiatan pariwisata harus menghormati kesamaan hak manusia pria dan wanita; kegiatan pariwisata harus cenderung untuk mempromosikan hak azasi manusia dan khususnya, hak-hak khusus kelompok yang paling lemah, terutama anak-anak, orangorang lanjut usia dan cacat, minoritas etnik dan penduduk pribumi;

4. Eksploitasi terhadap orang lain dalam segala bentuknya, terutama eksploitasi seksual dan khususnya yang dilakukan terhadap anak-anak, bertentangan dengan tujuan dasar pariwisata dan merupakan pengingkaran terhadap pariwisata; dalam hal ini, eksploitasi harus dilarang dengan sekeras-kerasnya dan diberikan sanksi dengan hukum nasional baik di negara yang dikunjungi maupun di negara-negara asalnya pelaku-pelaku perbuatan tersebut, walaupun perbuatan-perbuatan itu dilakukan di negara asing;

5. Perjalanan dengan motivasi keagamaan, kesehatan, pendidikan dan pertukaran budaya atau bahasa, merupakan bentuk-bentuk khusus yang menarik dalam pariwisata, yang perlu didorong perkembangannya;

6. Pengenalan dalam program-program pendidikan mengenai nilai pertukaran wisatawan, manfaatnya dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, namun juga risikorisikonya, harus digalakkan.


Pasal 3


Pariwisata, merupakan faktor dalam pengembangan yang berkelanjutan

1. Menjadi kewajiban semua pelaku pembangunan pariwisata untuk menjaga kelestarian lingkungan alam, dalam perspektif suatu pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkelanjutan dan berkesinam-bungan, tepat untuk memenuhi secara adil kebutuhan dan harapan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;

2. Semua bentuk pembangunan pariwisata yang memungkinkan penghematan sumber alam yang langka dan berharga, terutama air dan energi, demikian pula untuk mengurangi produksi sampah harus prioritas dan digalakkan oleh pejabat pemerintah baik nasional, regional maupun lokal;

3. Pengaturan dalam waktu dan jarak arus wisatawan dan pengunjung, terutama pengaturan waktu cuti kerja dan liburan sekolah, dan menyeimbangkan tempattempat yang dikunjungi, harus diupayakan sedemikain rupa untuk mengurangi tekanan kegiatan pariwisata terhadap lingkungan hidup, dan sebaliknya, meningkatkan dampak positif bagi ekonomi lokal maupuan bagi industri pariwisata.

4. Prasarana dan kegiatan pariwisata harus dirancang dan diprogram sedemikian rupa untuk melindungi ekosistem dan biodiversitas serta untuk melestarikan jenis-jenis flora dan fauna yang terancam punah; para pelaku pembangunan pariwisata, terutama para profesional, harus sepakat dan wajib memperhatikan batasan dan kendala yang ada pada kegiatan-kegiatan mereka terutama apabila dilakukan di tempat-tempat yang peka; wilayah padang pasir, kutub atau pegunungan tinggi, hutan tropis atau zona basah, yang tepat sebagai tempat-tempat pelestarian alam (taman-taman nasional) atau daerah yang dilindungi;

5. Wisata alam dan ekowisata diakui sebagai bentuk kegiatan pariwisata yang dapat memperkaya dan meningkatkan penghasilan pariwisata, apabila dilakukan dengan menghormati lingkungan alam, dan melibatkan penduduk setempat dalam pengembangan pariwisata serta sesuai dengan daya dukung daerah setempat.


Pasal 4


Pariwisata, pengguna warisan budaya dan berperan dalam pengkayaannya

1. Sumber-sumber pariwisata adalah warisan milik bersama manusia; masyarakat di wilayah mana warisan budaya itu berada serta memiliki hak dan kewajiban yang khusus;

2. Kebijakan dan kegiatan pariwisata harus diarahkan dalam rangka penghormatan terhadap warisan kekayaan seni, arkeologi dan budaya, yang harus dilindungi dan diserahkan kepada generasi penerus; pemeliharaan secara khusus harus diberikan guna pelestarian dan peningkatan monumen-monumen, tempat-tempat suci dan museum, demikian pula tempat-tempat bersejarah atau arkeologis, yang harus dibuka secara luas bagi kunjungan wisatawan; umum harus didorong agar dapat masuk ke dalam kekayaan dan monumen-monumen budaya swasta / pribadi, dengan menghormati hak-hak pemiliknya, demikian pula ke dalam bangunan-bangunan keagamaan, tanpa merugikan norma-norma agama;

3. Sumber penghasilan yang diperolah dari wisatawan ke tempat-tempat budaya dan monumen-monumen harus digunakan untuk, setidak-tidaknya sebagian, bagi pemeliharaan, pelestarian, pengembangan dan pemerkaya warisan budaya;

4. Kegiatan pariwisata harus direncanakan sedemikan rupa untuk memungkinkan kelangsungan hidup dan berkembangnya hasil-hasil budaya, seni tradisional, dan seni rakyat, dan bukan sebaliknya yang menimbulkan terjadinya standardisasi dan penurunan hasil-hasil budaya tersebut,


Pasal 5


Pariwisata, kegiatan yang bermanfaat untuk negara dan masyarakat yang dikunjungi

1. Penduduk setempat harus diikutsertakan dalam kegiatan kepariwisataan dan secara adil menikmati keuntungan ekonomis, sosial dan budaya yang mereka usahakan, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan baik yang langsung maupun tidak langsung timbul dari pariwisata.

2. Kebijakan pariwisata harus diarahkan sedemikian rupa agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat di wilayah yang mendapat kunjungan dan memenuhi kebutuhan mereka; pendekatan perencanaan arsitektural dalam pengembangan kawasan wisata dan akomodasi harus dilakukan secara terpadu dan integrasinya sebaik mungkin dengan jaringan ekonomi dan sosial setempat; demikian juga dengan kompetensi yang sama, prioritas harus diberikan kepada tenaga kerja lokal;

3. Perhatian khusus harus diberikan terhadap masalah-masalah khusus di daerah-daerah pantai, wilayah pulau, demikian pula pada daerah pedesaan atau pegunungan yang mudah rusak, di mana pariwisata seringkali menjadi suatu kesempatan untuk menghadapi menurunnya kegiatan-kegiatan ekonomi tradisional;

4. Para pelaku profesional pariwisata, terutama penanam modal, bekerjasama dengan pemerintah pusat, regional dan lokal, harus melakukan studi tentang dampak rencana pembangunan terhadap lingkungan hidup dan alam sekitar. Mereka harus juga menyampaikan secara transparan dan seobyektif mungkin, informasi mengenai program-program mereka yang akan datang dan akibat-akibat yang diperkirakan, serta memberikan kemudahan bagi terciptanya dialog dengan penduduk yang berminat terhadap isi program mereka.


Pasal 6


Kewajiban-kewajiban para pelaku pembangunan pariwisata

1. Para pelaku profesional di bidang pariwisata mempunyai kewajiban untuk memberikan kepada para wisatawan suatu informasi yang obyektif dan jujur tentang tempat-tempat tujuan dan kondisi perjalanan, penerimaan dan tempat tinggal; menjamin keterbukaan yang sempurna tentang syarat-syarat kontrak / perjanjian yang diusulkan kepada para wisatawan, baik menyangkut harga dan mutu pelayanan yang dijanjikan maupun gantirugi keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka jika terjadi pemutusan kontrak dari pihak mereka;

2. Para profesional pariwisata, sepanjang tergantung pada mereka, harus benar-benar memperhatikan untuk bekerjasama dengan para pejabat pemerintah, keamanan dan keselamatan, pencegahan terhadap kecelakaan, perlindungan kesehatan dan hygiena makanan dari para wisatawan yang menggunakan jasa mereka; mereka mengusahakan adanya sistem asuransi dan bantuan yang sesuai; mereka menyetujui kewajiban memberikan laporan-laporan, menurut cara-cara yang ditentukan oleh peraturan nasional, dan jika perlu, membayar ganti rugi yang adil jika kewajibankewajiban kontrak mereka tidak mereka penuhi;

3. Para profesional pariwisata, sepanjang tergantung pada mereka, harus memberikan sumbangan terhadap pemenuhan kultural dan spiritual para wisatawan dan memberi peluang, selama perjalanan para wisatawan untuk melaksanakan kewajiban agama mereka;

4. Pejabat pemerintah Negara-negara asal dan negara penerima, bekerjasama dengan para profesional yang bersangkutan dan asosiasi mereka, mengusahakan adanya mekanisme yang perlu untuk pemulangan para wisatawan jika terjadi kegagalan / kebangkrutan pada perusahaan yang mengatur perjalanan wisata mereka;

5. Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban - khususnya dalam keadaan krisis, untuk memberikan informasi kepada warganegara mereka tentang keadaan yang sulit, atau bahaya, yang dapat menimpa para warganegara itu pada waktu mengadakan perjalanan di luar negeri; juga menjadi kewajiban mereka untuk memberikan informasi secara benar atau tidak berlebihan yang dapat merugikan industri pariwisata di negara penerima wisatawan dan terhadap kepentingan operator mereka sendiri. Isi dari peringatan-peringatan itu sebelumnya harus didiskusikan dengan para pejabat di negara penerima wisatawan dan para profesional yang bersangkutan; rekomendasirekomendasi yang dibuat haruslah sepadan dengan besarnya bahaya dari situasi setempat serta terbatas pada zona geografis di mana terdapat ketidakamanan; rekomendasi tersebut haruslah dikurangi atau dihapuskan segera apabila keadaan telah norma;

6. Pers, terutama wartawan pariwisata dan media lainnya, harus menyajikan informasi yang jujur dan berimbang tentang kejadian-kejadian dan situasi yang dapat mempengaruhi arus kunjungan wisatawan; Mereka itu juga harus memberikan indikasi dan informasi yan gakuran dan dapat dipercayai kepada konsuman / wisatawan; teknologi baru di bidang komunikasi dan perdagangan elektronika harus pula dikembangkan dan digunakan untuk tujuan ini, demikian pula media, mereka dengan cara apapun tidak diperkenankan untuk mempromosikan pariwisata seksual.


Pasal 7


Hak atas Pariwisata

1. Kemungkinan untuk memenuhi keingintahuan, baik secara langsung maupun pribadi, untuk mengenal dan menikmati kekayaan planet bumi merupakan suatu hak terbuka bagi seluruh penduduk di dunia; keikutsertaan yang lebih luas dalam kepariwisataan nasional dan internasional harus dipertimbangkan sebaga salah satu perwujudan terbaik dari perkembangan yang berkelanjutan dan tidak terhalang oleh berbagai kendala;

2. Hak universal atas pariwisata harus dilihat sebagai konsekuensi logis dari hak untuk istirahat dan bersenang-senang, termasuk batas kewajaran jam kerja dan cuti periodic yang dibayar, yang dijamin oleh pasar 24 Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia dan pasal 7d Pakta Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;

3. Wisata sosial, terutama wisata asosiatif, yang memungkinkan memenuhi keingintahuan sejumlah besar orang untuk memanfaatkan waktu luang, melakukan perjalanan dan liburan, hendaknya digalakkan dan dikembangkan oleh pejabatpejabat pemerintah;

4. Keluarga, pemuda, dan lanjut usia serta orang cacat harus diberi kemudahan;


Pasal 8


Kebebasan perjalanan wisatawan

1. Para wisatawan dan pengunjung harus memperoleh keuntungan dari pemenuhan, undang-undang internasional dan peraturan nasional, kebebasan bergerak di dalam negeri dan dari satu negara ke negara yang lain, sesuai dengan pasal 13 Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia; Mereka harus diperkenankan masuk ke wilayahwilayah transit dan tinggal, demikian pula ke tempat-tempat wisata dan budaya tanpa formalitas yang berlebihan dan tanpa diskriminasi;

2. Para wisatawan dan pengunjung harus diperkenankan untuk memakai semua alat komunikasi yang tersedia, internal atau eksternal; mereka harus memperoleh pelayanan segera dan kemudahan dalam keperluan administrasi setempat, hukum dan pelayanan kesehatan; Mereka secara bebas boleh menghubungi pejabat konsuler / perwakilan negaranya sesuai konvensi diplomatik yang berlaku;

3. Para wisatawan dan pengunjung mempunyai hak-hak yang sama seperti warganegara di negara yang dikunjungi dalam hal kerahasiaan data dan informasi pribadi mereka, terutama apabila data dan informasi itu disimpan dalam bentuk elektronik;

4. Prosedur administratif yang berkaitan dengan lewat perbatasan negara baik yang berasal dari negara-negara maupun hasil persetujuan internasional misalnya visa, kesehatan dan formalitas kepabeanan, harus disesuaikan sejauh memungkinkan sehingga memperoleh kebebasan yang maksimal dalam bepergian dan pencapaian yang luas terhadap kepariwisataan internasional; Persetujuan antara kelompokkelompok negara dalam hal mengharmonisasikan dan menyederhanakan prosedurprosedur tersebut harus ditingkatkan; pajak-pajak dan beban-beban khusus yang memberatkan bagi industri pariwisata serta merugikan dalam persaingan harus dihapuskan atau diperbaiki secara bertahap;

5. Sepanjang situasi ekonomi negara mereka memungkinkan, para wisatawan harus memperoleh sejumlah mata uang yang dapat ditukarkan dan dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.


Pasal 9


Hak-hak pekerja dan pengusaha industri pariwisata

1. Hak-hak mendasar para pekerja yang digaji, pekerja bebas dalam industri pariwisata dan kegiatan lain yang terkait, harus mendapat jaminan dengan pengawasan dari pemerintah negara asal maupun pemerintah negara tujuan, dengan perhatian khusus sehubungan dengan kendala-kendala tertentu terutama yang berkaitan dengan sifat musiman dari kegiatan mereka, dimensi global industri mereka dan fleksibilitas yang sering terjadi karena sifat pekerjaan mereka;

2. Para pekerja yang digaji, pekerja bebas industri pariwisata dan kegiatan terkait mempunyai hak dan kewajiban untuk memperoleh inisial dan melanjutkan pendidikan yang sesuai. Mereka harus diberi perlindungan sosial yang memadai. Ketidakpastian pekerjaan harus dibatasi sedapat mungkin; dan suatu status khusus, terutama mengenai jaminan sosial, harus diberikan pula kepada pekerja-pekerja musiman sektor ini;

3. Semua perusahaan dan orang, setelah diketahui memenuhi aturan-aturan dan kualifikasi-kualifikasi yang diperlukan, berhak diakui untuk mengembangkan suatu kegiatan profesional di bidang pariwisata, di bawah perundang-undangan nasional yang berlaku; pengusaha dan penanam modal – terutama dari kalangan perusahaan kecil dan menengah – berhak mendapatkan kemudahan akses memasuki sector pariwisata dengan sesedikit mungkin pembatasan hukum dan birokrasi;

4. Pertukaran-pertukaran pengalaman yang ditawarkan berbagai negara untuk pegawai pelaksana dan pekerja, baik tetap maupun tidak tetap memberikan sumbangan bagi maraknya industri pariwisata dunia; mereka sedapat mungkin harus diberi kemudahan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi internasional yang berlaku;

5. Sebagai faktor yang tak tergantikan antara pembangunan dan dinamika perkembangan dalam perdagangan internasional mewajibkan perusahaan multinasional industri pariwisata tidak menyalahgunakan posisi dominan yang dimiliki, mereka harus menghindari dari menjadi sarana model budaya dan social yang dipaksakan dan dibuat-buat terhadap masyarakat setempat; sebagaian imbalan kebebasan menanam modal dan berusaha secara komersial, yang sepenuhnya diberikan kepada perusahaan-perusahaan multinasional itu, dan mereka harus ikut serta dalam pembangunan setempat dengan menghindarkan diri dari usaha memulangkan sebanyak mungkin keuntungan-keuntungan yang mereka peroleh dan menekan impor-impor mereka, serta mengurangi sumbangan yang mereka berikan kepada pembangunan ekonomi di negara mana mereka menanamkan modal;

6. Kemitraan dan keseimbangan hubungan yang mapan antara perusahaan-perusahaan dari negara asal dengan perusahaan-perusahaan di negara tujuan, mempunyai tujuan yang sama untuk pembangunan pariwisata secara berkelanjutan dan untuk suatu pembagian yang adil atas keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pertumbuhan pariwisata.


Pasal 10


Melaksanakan prinsip-prinsip Kode Etik Pariwisata

1. Para pelaku pariwisata, bekerjasama dalam mengimplemen-tasikan prinsip-prinsip ini dan wajib melakukan pengawasan terhadap efektifitas pelaksanaannya;

2. Para pelaku pariwisaa mengakui peranana lembaga-lembaga internasional, pertama adalah WTO, organisasi-organisasi non pemerintah yang kompeten dalam bidang promosi dan pengembangan pariwisata, baik di bidang perlindungan hak-hak azasi manusia dan lingkungan hidup, serta menghormati prinsip-prinsip umum hokum intenasional;

3. Para pelaku harus menunjukkan perhatiannya untuk menyerahkan, dalam rangka konsiliasi, perselisihan-perselisihan tentang pelak-sanaan atau tentang penafsiran Kode Etik Pariwisata Dunia kepada suatu badan sebagai pihak ketiga yang tidak memihak dinamakan : “Kode Etik Pariwisata Dunia

Sumber: Organisasi Pariwisata Dunia, yang bersidang umum di Santiago, Chili, tanggal 1

Oktober 1999;






For fun filled days, please click to visit the sites


This is also for you!

Just click 100% FREE, FREE, FREE!


Klik Bimbingan Bisnis Wisata Di Sini




100 Blog Indonesia Terbaik



Free Web Hosting with Website Builder
Free Web Hosting with Website Builder

Para Pembaca Yang Budiman!


Saya berbahagia mendapat kesempatan membagi ilmu dari jauh, tetapi Anda dekat di hati saya, untuk kesejahteraan Anda sekeluarga, beserta orang-orang yang memanfaatkannya, berkat bantuan dari Anda. Berarti, Anda bebas menyebar luaskan cuplikan “Ilmu Pariwisata” ini kepada sebanyak mungkin warga Indonesia.


Klik Praktek Memandu Wisatawan dan Panduan Pramuwisata untuk mencontoh tata cara seorang pramuwisata mengomentari obyek wisata (points of interest).


Sebagai contoh-contoh aktual lainnya, silakan klik Langkawi dan Pangkor.


Apabila koneksi internet Anda lambat, biarkan "YOU TUBE tersebut jalan sampai selesai. Sabar dulu! Suara dan gambarnya akan baik, tanpa terputus-putus, ketika Anda "REPLAY".


Tak lain harapan saya, kiranya Anda bersedia berdoa kepada Allah SWT, semoga Anda dan saya selalu mendapat berkah - Nya dan diampuni semua dosa kita di dunia dan di akhirat. Amin! Maafkan atas segala keterbatasan saya.


Terima kasih.


Drs. Noersal Samad, MA




ns

PIAGAM PELESTARIAN PUSAKA

INDONESIA


Pembukaan



Kami para pelaku dan pemerhati pelestarian pusaka Indonesia bersyukur bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar dikaruniai Tuhan keanekaragaman kekayaan alam dan budaya yang istimewa, yang menjadi sumber ilham, daya cipta, dan daya hidup. Kesadaran, perhatian, dan upaya untuk pelestarian pusaka Indonesia sudah mulai tumbuh dan diperlukan penguatan yang berkelanjutan. Dalam rangka Tahun Pusaka Indonesia 2003 disusun piagam untuk meneguhkan upaya pelestarian pusaka Indonesia.


Kesepakatan


Kami bersepakat bahwa:

1. Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu;

2. Pusaka budaya mencakup pusaka berwujud dan pusaka tidak berwujud;

3. Pusaka yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka masa datang;

4. Pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.


Keprihatinan


Kami prihatin bahwa:

1. Banyak pusaka Indonesia yang tak ternilai telah tercemar, rusak, hancur, hilang, atau terancam kelestariannya akibat ketaktahuan, ketakpedulian, ketakmampuan, dan salah urus demi keuntungan jangka pendek dan kepentingan kelompok tertentu;

2. Telah terjadi pendangkalan dan pemiskinan budaya serta melemahnya daya cipta, prakarsa, dan rasa percaya diri yang sangat diperlukan dalam menghadapi gejolak perkembangan dunia serta bertindak mandiri dalam menentukan masa depan bangsa;

3. Masih banyak ketidakadilan sosial, politik, ekonomi, alokasi sumber daya, dan kelangkaan tatanan yang jelas. Keadaan ini tidak menguntungkan bagi upaya-upaya pelestarian pusaka Indonesia;

4. Peluang-peluang dalam dinamika lokal, nasional, dan global kurang dikenali dan dimanfaatkan untuk melakukan transformasi sosial dan ekonomi demi kemajuan bangsa dan penguatan pelestarian pusaka Indonesia;

5. Masyarakat tradisional, golongan minoritas, dan kelompok tertentu terpinggirkan akibat kurangnya pemahaman bersama tentang keragaman dan pentingnya merajut keragaman tersebut dalam semangat gotong royong membangun kehidupan yang lebih baik.


Agenda Tindakan


Kami para pelaku dan pemerhati pelestarian bertekad untuk bersama-sama dengan kemitraan yang sehat memperjuangkan pelestarian pusaka Indonesia secara menyeluruh terpadu, sistematik dan berkesinambungan, melalui mekanisme dan proses yang adil, demokratik, serta harmonis didukung oleh landasan hukum yang jelas dan konsisten.

Kami mengajak semua pihak untuk:

1. Berperan aktif melakukan tindakan pelestarian yang dapat berbentuk pengawetan, pemugaran, pembangunan kembali, revitalisasi, alih fungsi, dan/atau pengembangan selektif;

2. Segera mengambil tindakan penyelamatan pusaka yang terancam kerusakan, kehancuran, dan kepunahan;

3. Mematangkan prinsip, proses, dan teknik pelestarian secara sistematik dan komprehensif yang sesuai dengan konteks Indonesia;

4. Meningkatkan kesadaran semua pihak (pemerintah, profesional, sektor swasta, dan masyarakat termasuk generasi muda) tentang pentingnya pelestarian melalui proses pendidikan (formal dan non-formal), pelatihan, kampanye publik, dan tindakan-tindakan persuasif lainnya;

5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, mengembangkan sistem pengelolaan, serta membagi peran dan tanggung jawab secara adil yang melibatkan masyarakat agar upaya pelestarian dapat dilakukan dengan efektif dan sinergis;

6. Memperluas jaringan kerjasama serta mengembangkan sumber daya termasuk membangun sistem pendanaan untuk mendukung upaya-upaya pelestarian;

7. Menguatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum melalui pengembangan peraturan perundangan, sistem peradilan, mekanisme yang jelas, adil, dan konsisten dengan melibatkan masyarakat;

8. Mengenali dan menghargai hak dan potensi masyarakat yang terpinggirkan serta melakukan upaya pendampingan guna menguatkan kembali keberdayaan mereka dalam melestarikan dan memanfaatkan pusaka untuk kesejahteraan yang berkelanjutan.


Penutup


Demikian piagam ini kami susun dengan mempertimbangkan berbagai pemikiran dari organisasi pelestarian pusaka di berbagai daerah, kalangan perguruan tinggi, pejabat pemerintah, profesional di bidang pelestarian pusaka, dan wakilwakil masyarakat umum. Piagam akan dilengkapi kemudian dengan penjelasan untuk pelaksanaan. Kami yakin upaya pelestarian pusaka Indonesia dapat membantu meneguhkan jati diri bangsa dalam masyarakat dunia yang sangat beranekaragam dan dinamik, meningkatkan kesejah-teraan masyarakat secara luas, serta memberikan sumbangsih bagi masyarakat dunia.


Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan kekuatan, kemampuan, dan kearifan kepada bangsa Indonesia serta pemimpinnya untuk dapat mencapai tujuan tersebut.


Kami yang bertandatangan di bawah ini menyepakati Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia dan bertekad untuk bersama-sama melaksanakan Agenda Tindakan dalam Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004 – 2013.


Tonggak Tahun Pusaka Indonesia 2003


Ciloto, 13 Desember 2003


Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi:

Pusat Pelestarian Pusaka Arsitektur (Center for Heritage Conservation) Jurusan Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Jl. Grafika 2, Yogyakarta 55282, INDONESIA. Tel/Fax. 62 274 544910

E-mail: jppi@indonesiapusaka.org; chc-ugm@indonesiapusaka.org

Web-site: www.indonesiapusaka.org




Perlukan Indonesia mendirikan Sekolah Guru Pariwisata ?? Silakan klik!


For fun filled days, please click to visit the sites


This is also for you!

Just click 100% FREE, FREE, FREE!


Klik Bimbingan Bisnis Wisata Di Sini


FREE Email Copywriting Videos... Click here!


Para Pembaca Yang Budiman!


Saya berbahagia mendapat kesempatan membagi ilmu dari jauh, tetapi Anda dekat di hati saya, untuk kesejahteraan Anda sekeluarga, beserta orang-orang yang memanfaatkannya, berkat bantuan dari Anda. Berarti, Anda bebas menyebar luaskan cuplikan “Ilmu Pariwisata” ini kepada sebanyak mungkin warga Indonesia.


Klik Praktek Memandu Wisatawan dan Panduan Pramuwisata untuk mencontoh tata cara seorang pramuwisata mengomentari obyek wisata (points of interest).


Sebagai contoh-contoh aktual lainnya, silakan klik Langkawi dan Pangkor.


Apabila koneksi internet Anda lambat, biarkan "YOU TUBE tersebut jalan sampai selesai. Sabar dulu! Suara dan gambarnya akan baik, tanpa terputus-putus, ketika Anda "REPLAY".


Tak lain harapan saya, kiranya Anda bersedia berdoa kepada Allah SWT, semoga Anda dan saya selalu mendapat berkah - Nya dan diampuni semua dosa kita di dunia dan di akhirat. Amin! Maafkan atas segala keterbatasan saya.


Terima kasih.


Drs. Noersal Samad, MA





100 Blog Indonesia Terbaik



Free Web Hosting with Website Builder
Free Web Hosting with Website Builder

ns

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda